penyimpangan selama 32 tahun

Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai dasar moral Etik bagi negara dan aparat pelaksana negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat pembenaran politik tindakan tindakan penguasa justri memanipulasi Pancasila dan UUD 1945 demokrasi Pancasila dijalankan secara otoritarian dan hukum tidak lagi berangkat dari rasa keadilan dan kebenaran tetapi lebih banyak dimanfaatkan oleh kepentingan kekuasaan dan kelompok bermodal besar. 

 penyimpangan penyimpangan selama 32 tahun tersebut memunculkan gerakan reformasi yang memuncak dengan turunnya Soeharto dari kursi presiden pada 21 Mei 1998. Dan akhirnya secara sepihak dan presiden diserahkan kepada wakil presiden yaitu BJ Habibie yang kemudian membentuk kabinet reformasi pembangunan gerakan itu masih terus berlanjut selain tuntutan reformasi politik ekonomi dan tuntutan kepada pemerintah transisi adalah segera diselenggarakan secara langsung punya jujur dan adil untuk negaranya sidang istimewa 10-13 September 1998. 

dalam masa pemerintahan ini, dihasilkan produk-produk legislatif amanat ketetapan sidang istimewa MPR 1998. 

1. undang undang nomor dua tahun 1999tentang partai politik

2. undang undang nomor tiga tahun 1999tentang Pemilu

3. undang undang nomor empat tahun 1999tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD

4. undang undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah

5. undang undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

6. undang undang nomor dua delapan tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan korupsi kolusi dan nepotisme

Setelah sidang istimewa MPR pemerintah transisi menyelenggarakan Pemilu sebagaimana amanat reformasi Pemilu 7 Juni 1999 di partai. kemudian pada tanggal satu sampai 4 Oktober dan 14-21 Oktober 19 sembilan sembilan diselenggarakan sidang umum MPR. 

sumber dari buku pendidikan kewarganegaraan SMA/SMK XII (suprapto)

Komentar